Teropongistana.com TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Dr Albertinus P. Napitupulu SH MH membantah tudingan dugaan pemerasan Rp1 miliar untuk menghentikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat Dakopamen di Desa Galumpang yang diduga merugikan negara sebesar Rp669 juta, dari nilai proyek Rp5,6 miliar terhadap kontraktor Benny Chandra.

“Semua tudingan itu tidak benar dan faktanya diputar-balikkan, yang ada saya mengeluarkan uang beberapa kali untuk membantunya. Akibat pemberitaan tersebut, Saya sudah diperiksa dan memberikan keterangan selengkapnya. Akhirnya clear, dan saya jelaskan sejak awal ketemu dia (Benny Candra) tahun 2022,’’ ujar Albertinus via telpon WhatsApp, Jumat (4/6/2025).

Menurut Kajari yang biasa disapa Albert ini awal 2022 ia menjabat sebagai Kajari di Tolitoli, ketika itu datang Benny Candra dan bertemu dengan dirinya. Dalam pertemuan tersebut a menceritakan kesusahannya, mulai pekerjaan rumah sakit dan alat kesehatan di Kabupaten Tolitoli.

‘’Akhirnya saya bantu karena mau bayar kontrakkan di Tolitoli dan lain sebagainya. Bahkan saya bantu dia Itu bukan sekali dua kali,’’ jelasnya.

Nah dalam perjalanannya awal 2023, ada temuan kerugian negara atas pekerjaan Benny Candra di BPK RI. “Say itu saya menyarankan untuk mengembalikan ke negara. ‘Karena tugas kami sebagai Jaksa salah satunya juga menyelamatkan uang negara di daerah,’’ katanya.

*Kerja Profesional*