Lebih lanjut Albert mengatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi ini murni hasil kerja profesional aparat penegak hukum. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kondisi bangunan pasar yang terbengkalai sejak dibangun pada 2016 lalu, dengan nilai proyek Rp5,6 milnyar.
“Nilai proyek Rp5,6 milnyar itu sudah cair seluruhnya, namun pekerjaannya terbengkalai dan belum bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Berdasarkan perhitungan ahli, nilai kerugian negara sebesar Rp669 juta,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Albert menegaskan bahwa semua tudingan tersebut tidak berdasar. Karena proses hukum hingga kini terus berjalan sesuai aturan perundang-undangan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Saya pastikan tidak ada kriminalisasi, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Penanganan perkara ini murni hasil kerja profesional jaksa penyidik berdasarkan aturan hukum dan SOP yang berlaku di institusi kejaksaan,” tegasnya.
Menurut Albert kasus ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat, yang mempertanyakan keberadaan dan kondisi pasar yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp5,6 miliar. Namun hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Kami menerima pengaduan dari masyarakat bahwa pasar ini dibangun namun tidak berfungsi. Ini adalah proyek publik, dan kami berkewajiban untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” imbuhnya.
Bahkan, kata Albert pihaknya bersama tim turun langsung ke lokasi proyek di Pasar Galumpang untuk mengecek secara langsung kondisi bangunan. Berdasarkan tinjauan tersebut, kami melihat sejumlah kejanggalan mulai dari keramik yang belum dipasang, dan pekerjaan yang belum selesai.
“Saya sudah beberapa kali turun langsung untuk mengecek pasar Galumpang, didampingi tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Inspektorat Kabupaten Tolitoli. Kami menelusuri setiap sudut bangunan pasar modern tipe C yang seharusnya sudah selesai sejak lama,” ungkapnya.
Albert menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung telah melalui pemeriksaan tim ahli konstruksi dan auditor independen, serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
“Ini bukan persoalan wanprestasi semata. Ketika ada pekerjaan publik yang diduga mangkrak dan tidak sesuai kontrak, maka unsur dugaan korupsi harus diuji secara hukum, dan itu yang kami lakukan,” katanya.
Terkait narasi adanya tekanan atau percakapan soal hutang pribadi sebagaimana diklaim pihak pelapor, Albert menyatakan bahwa itu adalah upaya membangun opini dan tidak berdasar.
“Cerita soal hutang, percakapan pribadi, dan tekanan itu fiksi. Itu bagian dari upaya menggiring opini publik agar proses hukum ini dicemari. Kami tidak akan terganggu dengan taktik seperti itu fenomena koruptor fight back dan itu hal biasa,” pungkasnya.

