Teropongistana.com Tangerang – Setelah hadirkan 3 saksi kunci dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan dua (2) saksi di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri IA Tangerang, pada Jum’at (4/7/2025).

Dihadapan Majelis Hakim, pada agenda sidang saat ini Jum’at (4/7/2025), para saksi memberikan sejumlah keterangan guna mengungkap dugaan kasus pemalsuan yang dilakukan oleh terdakwa Charlie Chandra. Yakni, Satria Kepala Desa Lemo yang menjabat sejak akhir 2019 hingga saat ini yang juga tinggal di Desa Lemo, dan Zamzam Manohara, Camat Teluknaga sejak 2020.

Saat dalam persidangan tersebut, Satria, Kepala Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga mengatakan, bahwa fisik atau sebidang tanah tersebut ditempati dan di kelola oleh pihak perusahaan.

“Saya tidak kenal Charlie Chandra (terdakwa-red). Sepengetahuan saya pengembang di situ (pemilik dan yang menempati-red). PT MBM (Mandiri Bangun Makmur). Kalau girik saya tidak tahu, ya sepengetahuan saya kalo itu ya hanya fisik kalo masalah surat saya tidak tahu,” jelas Satria, pada Jum’at (4/7/2025).

“Tapi seingat saya pernah diperlihatkan (surat/dokumen milik perusahaan-red) tersebut, saya tidak tahu kalau punya Charlie (Terdakwa-red). Sebagian kecil tanah tanah masyarakat saya tahu, tetapi engga tau pemiliknya siapa. Ya kalau memang itu penguasaan fisik dan sudah ada gedungnya ya (ditindaklanjuti-red), waktu itu ada dari staf MBM, ya waktu itu dia datang buat minta surat itu (permohonan penguasaan fisik-red), staf (desa-red) yang membuatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Zamzam Manohara, Camat Teluknaga, memberikan keterangan prihal pemeriksaan Akte Jual Beli (AJB) yang tidak terregister di kantornya.