Teropongistana.com Jakarta – Advokat dari Tim Relawan Prabowo Mania 08, Jeffri AM Simanjuntak SH. MH., mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan jajarannya segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang yang diduga hipnoterapis berinisial SI.
Pasalnya, sudah 4 tahun sejak laporan tersebut dibuat oleh Dosen Universitas Negeri Medan (UNIMED), bernama Diana Hasyim ke Polda Metro Jaya, tak kunjung diproses oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
“Klien kami, Ibu Diana Hasyim telah membuat laporan itu sejak 2021 lalu. Kini sudah tahun 2025, belum ada proses di Polda Metro Jaya,” tutur Jeffri AM Simanjuntak, SH., MH., kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Jeffri mengungkapkan, berdasarkan informasi dari kliennya, laporan tersebut dipendam penyidik Polda Metro Jaya dikarenakan SI memiliki suami anggota TNI berpangkat Pamen. Suami SI kini bertugas di Kemhan, berinisial ER.
“Menurut klien kami, bisa jadi karena ada dugaan cawe-cawe dari suami Si Terlapor ke penyidik di Polda Metro Jaya. Sebab, suaminya Si Terlapor seorang anggota TNI aktif, berpangkat Pamen. Konon banyak temannya,” ungkap Jeffri menirukan kliennya.
Dikarenakan laporan kliennya mentok hanya di status Penyelidikan selama 4 tahun ini, Jeffri meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dan jajarannya segera menindaklanjuti laporan tersebut.

