Teropongistana.com Tangerang – Sidang praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Li Sam Ronyu (68), warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota.
Li Sam Ronyu menggugat penetapan status tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah seluas 32 hektare di Kampung Nangka, Desa Teluknaga. Tanah tersebut diketahui telah dibelinya sejak 1994 dari pemilik sebelumnya, Sucipto, dengan bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB), (9/7).
Sidang perdana yang seharusnya digelar pada Rabu (25/6) dan berlanjut pada hari ini, Rabu (9/7), terpaksa ditunda kembali karena ketidaksiapan pihak termohon.
Kuasa hukum Li Sam Ronyu, Louis Jauhari Sitinjak, SH, menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran penyidik yang telah beberapa kali mangkir dari persidangan.
“Kita sangat menyayangkan dan merasa kecewa. Termohon tidak hadir, tidak siap dengan jawabannya, dan ini sudah terjadi berkali-kali. Akibatnya, majelis hakim kembali menunda sidang ke esok hari, Kamis (10/7),” ujar Louis usai persidangan.
Menurutnya, sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji legalitas penetapan status tersangka, dan harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 78–82 KUHAP.

