Selain itu, surat tanah tersebut ada catatan roya artinya di hapus akan hak waris itu. Dasarnya ada permohonan dari BCA tanggalnya 5 Oktober 2006. Selanjutnya kembali adanya catatan blokir surat dari Ahmad Nudin S.H, selaku kuasa ahli waris The Pit Nio, di tanggal 27 maret 2014,” tambahnya.

Pegawai aktif di BPN tersebut juga mengungkapkan, bahwa tak adanya putusan pengadilan atas dasar sertipikat tersebut dibatalkan terkecuali adanya mal adminstrasi,

“Secara teori, surat pembatalan akta ini bisa dibatalkan karena ada kecacatan administrasi, ”  ujarnya

Aris juga melanjutkan, ada beberapa poin untuk menilai bahwa syarat balik nama itu dengan tercantum pada regulasi BPN. Ketika dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa perihal tanah tersebut sudah dibeli atau tidaknya, ia mengaku tidak mengetahui.

“Proses pengajuan balik nama adalah pembeli itu sendiri dan ada persyaratan nya juga yakni keterangan waris, BPHTB, SPPT dan lainnya. Saya bukan tupoksinya untuk memberikan keterangan bahwa tanah ini sudah dibeli atau tidak,” lanjut Aris

Aris hanya bersandar terdapat surat dari BPN Kabupaten Tangerang yang menerangkan pencatatan peralihan yang dibatalkan.

“Bahwa surat pencatatan peralihan tanah telah dibatalkan oleh BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Aris.

Sementara dalam kesaksian kedua, Wahyono pensiunan pegawai BPN Kabupaten Tangerang, mengaku yang membawa berkas kepada dirinya ialah Notaris Sukamto yang juga seorang saksi dalam perkara pemalsuan surat tanah Charlie Chandra.

Dirinya berpendapat untuk menjelaskan objek tanah harus akurat didalam lampiran 14.

“Lampiran 14 itu menerangkan kepemilikan tanah seseorang yang dimiliki dan objek tersebut harus jelas dan akurat,” jelasnya

Untuk itu, Wahyono tidak diperkenankan mendata tanah. Namun, hanya diberikan kewenangan untuk pengukuran,

“Saya tak berwenang untuk melakukan pengecekan surat pendaftaran, hanya pengukuran tanah saja, selebihnya itu rekan saya yang bisa mengecek keabsahannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang perkara pemalsuan surat Terdakwa Charlie Chandra akan kembali di lanjutkan pada Selasa (15/7/2025). Dengan agenda kembali menghadirkan 2 saksi fakta, serta menghadirkan 2 Saksi Ahli.