Teropongistana.com PASANGKAYU – Langkah mengejutkan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan menyita seluas 861,7 hektar lahan sawit yang selama ini dikuasai PT. Pasangkayu, anak usaha dari PT. Astra Agro Lestari (AAL), di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Kamis 10 Juli 2025.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2025. Dan tindakan ini menandai dimulainya tindakan tegas negara terhadap penguasaan kawasan hutan tanpa dasar hukum.

Namun, penyitaan ini dinilai belum cukup oleh masyarakat yang diwakili Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP). Melalui kuasa hukumnya, Hasri Jack, S.H., M.H. dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, APSP mendesak agar penyitaan tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan pidana korupsi sumber daya alam.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan korporasi yang diduga merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah selama hampir tiga dekade,” tegas Hasri Jack kepada media, Kamis (10/2025)

Jack merinci bahwa penguasaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan, pemanfaatan tanah di luar HGU, penghindaran pajak, pengabaian kewajiban kebun plasma, dan ketertutupan dana CSR adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang sistematis.
“Ini berlangsung selama 29 tahun, tidak mungkin tanpa pembiaran atau keterlibatan oknum pejabat daerah hingga pusat. Negara harus hadir dan membersihkan semua ini. Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung harus segera masuk dengan penyidikan pidana menyeluruh,” tegasnya lagi.



