Teropongistana.com TANGERANG, – Lanjutan sidang kasus pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra kembali digelar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 (dua) saksi dari pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.
Saksi pertama berstatus sebagai pegawai ASN aktif di lingkup kerja Kanwil BPN Provinsi Banten dan saksi kedua merupakan pensiunan ASN di BPN Kabupaten Tangerang. Sebagaimana diketahui keduanya harus berhadapan dengan penasihat hukum di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk memberikan kesaksian fakta.
Saksi pertama, Aris, pegawai Aktif ASN di lingkup Kanwil BPN Provinsi Banten, menjelaskan terkait silsilah atas sertipikat tanah tersebut berdasarkan catatan atau buku milik kantor pertanahan Kabupaten Tangerang kepemilikan awal tanah milik adat atau Girik atas nama The Pit Nio.
“Dapat saya sampaikan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor 05 Desa Lemo, itu sesuai data di buku tanah yang tersimpan di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang itu terbit mulai tanggal 9 Juli 1969 didaftarkan nya lalu dikeluarkan 14 Oktober 1969 semula atas nama The Pit Nio, ini dasar pendaftarannya adalah tanah milik adat,” ujar Aris dihadapan Majelis Hakim.

Pada saat itu, lanjut Aris memaparkan dilakukan pendaftaran pengakuan hak dari The Pit Nio kepada Hairil Wijaya berdasarkan Akta Juaal Beli. Sehingga pada catatan pada tanggal 22 November 1986 menjadi atas nama Hairil Wijaya.
Kemudian pada tanggal 26 Desember 1988 tanah tersebut di alihkan kepada Sumita Chandra berdasarkan akte jual beli 9 Februari 1988, lalu sertifikat atas nama Sumita Chandra itu pernah di bebankan (sebagai jaminan-red) kepada PT Bank Central Asia berkedudukan di Jakarta 1993.

Menariknya lagi, Aris menyampaikan bahwa dalam buku tanah tersebut terdapat catatan-catatan diantaranya pernah dalam perkara perdata karena proses pembuatannya terindikasi Mal Adminsitrasi.
“Itu dicatatkannya di 7 Februari 2003, selanjutnya juga pengangkatan sita dan penghapusan pencatat perkara berdasarkan surat dari PN Tangerang, lalu terdapat juga blokir berdasarkan surat dari saudara Whisnu Sujanto pada tanggal 22 Agustus 2011, permohonan blokir itu artinya adanya keberatan atas keberadannya sertipikat tersebut,”



