Tak hanya itu, Uchok juga menyebut bahwa proyek pengembangan yang dikerjakan oleh PT CMNP berjalan tanpa pengawasan ketat, sehingga pihak perusahaan bisa melakukan pengerjaan secara “suka-suka”. Akibatnya, proyek tersebut tidak selesai tepat waktu, yang seharusnya rampung pada triwulan II tahun 2023.
“Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.
Oleh karena itu, CBA secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini. Uchok bahkan meminta Kejagung untuk segera memanggil Jusuf Hamka selaku pemilik PT CMNP, dan juga Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujar Uchok.
Proyek jalan tol Ancol Timur–Pluit merupakan bagian penting dari infrastruktur transportasi ibu kota yang menghubungkan jalur tol dalam kota dengan wilayah utara Jakarta.
Keberadaannya sangat vital dalam mengurai kemacetan dan mempercepat konektivitas logistik. Namun, apabila proyek ini dikotori dengan praktik korupsi dan kolusi, maka tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga menghambat pelayanan publik yang adil dan berkelanjutan.
Saat berita ini diturunkan, pihak PT CMNP maupun Kementerian PUPR belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dari CBA.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam proyek infrastruktur besar yang melibatkan kepentingan masyarakat luas dan dana publik dalam jumlah besar.

