Teropongistana.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan dalam Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Meskipun permohonan uji materi tidak dapat diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia, MK tetap menyoroti substansi permohonan dalam pertimbangannya. Dalil pemohon menyebut bahwa larangan rangkap jabatan bagi menteri seharusnya berlaku pula untuk wamen, termasuk larangan menjadi komisaris BUMN, (17/7/2026).

Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang telah menyamakan kedudukan hukum antara menteri dan wakil menteri karena keduanya merupakan pejabat politik yang diangkat langsung oleh presiden. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan:

Iklan

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.”

Larangan rangkap jabatan ini, menurut MK, dimaksudkan agar wamen dapat fokus menjalankan tugas yang sifatnya mendukung pelaksanaan program prioritas kementerian. Apalagi keberadaan wamen biasanya dibutuhkan di kementerian dengan beban kerja besar yang memerlukan perhatian khusus.

Namun demikian, Mahkamah tidak melanjutkan pertimbangan terhadap substansi permohonan karena pemohon telah meninggal dunia. Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa syarat formil mengenai kedudukan hukum pemohon tidak lagi terpenuhi. Menurutnya: