Teopongistana.com Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir menyebut sudah selayaknya putusan hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan dakwaan JPU dari kontruksi penyidikan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut dilakukan, kata Mukhsin untuk keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Menyusul vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait perkara penyalahgunaan importasi gula,” kata Mukhsin Nasir, Sabtu (19/7/2025)

Menurut Mukhsin Nasir, kebijakan impor gula adalah kebijakan pemerintah, bukan kebijakan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan secara pribadi sebagaimana yang dituduhkan memperkaya orang lain. Sebab PT.PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) bukanlah perseorangan pribadi.

Iklan

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) adalah perusahaan anggota Holding BUMN Pangan ID FOOD, di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai Induk Holding, dan Pemerintah RI sebagai Pemegang Saham Seri A.

Meskipun demikian, PPI berperan penting dalam mendukung program pemerintah di bidang perdagangan dan logistik, serta ditunjuk sebagai badan pelaksana dalam program imbal dagang antara Indonesia dengan negara mitra oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, lanjut Mukhsin, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) memiliki peran yang terkait dengan kepentingan negara.