Teropongistana.com Jakarta — Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, melontarkan kritik keras terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Menurut Andi, putusan tersebut bukan hasil pertimbangan hukum murni, melainkan sarat muatan ideologis.

“Dari dulu saya tidak pernah percaya bahwa hakim itu wakil Tuhan di dunia,” tulis Andi lewat akun X @Andiarief_ pada Minggu (20/7/2025).

Ia mengkritik keras pertimbangan majelis hakim yang dalam putusannya menyebut Tom Lembong mengedepankan prinsip ekonomi kapitalis. Bagi Andi, alasan tersebut menunjukkan bahwa vonis bukan hanya cacat logika hukum, tapi juga bermuatan ideologi politik.

Iklan

“Putusan sangat ideologis, pasti hakimnya marxis,” lanjutnya menyindir.

Thomas Lembong dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula. Vonis dijatuhkan pada Jumat malam (18/7/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ucap hakim Dennie saat membacakan amar putusan.