“Iya, yang jadi masalah ialah untuk sanksi yang diberikan dari Dikti ke kampus kita, itu tidak ada kejelasan dan transparansi,“ ungkapnya.

Selain itu, dia menjelaskan dengan adanya kasus tersebut tersebar informasi bahwa pihak rektorat melarang adanya pendaftaran mahasiswa baru pada tahun ajaran 2025. Ditambah pihak kampus juga telah meniadakan acara wisuda bagi angkatan mahasiswa 2025 akibat imbas sanksi yang diberikan Kemendiktisaintek.

“Jadi tuntutan kami dari mahasiswa adalah agar kampus transparansi dalam hal ini, untuk semua sanksi yang diberikan Dikti. Karena kami tidak mendapatkan itu semua, tidak tahu bagaimana untuk sanksi itu dan pertanggung jawaban dari kampus,“ ucapnya.

Ezhar menegaskan, dirinya bersama rekan-rekan mahasiswa JGU lainnya hanya ingin membutuhkan transparansi dari pihak rektorat kampus.

“Jadi kami cuma butuh transparansi dari pihak rektorat kepada mahasiswa ataupun teman-teman media. Agar kampus ini bisa berjalan lancar untuk kita menggali pendidikan di sini,“ katanya.

Dia menyatakan, untuk perihal pengembalian uang pungutan itu kepada seluruh penerima mahasiswa. Kendati demikian, dirinya bersama mahasiswa berencana akan melakukan aksi lanjutan ke Kejaksaan untuk melaporkan kasus tersebut.

“Karena walaupun duit itu sudah kembali kepada sejumlah penerima KIP mahasiswa. Tetapi tetap ada tindakan tipikornya, tindakan pidana korupsinya atau pemerasan,“ pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Senin (21/7/2025) pihak Rektorat Jakarta Global University (JGU) Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi lanjutan terkait aksi demo mahasiswa tersebut.