Teropongistana.com Tangerang – Sidang dugaan mafia tanah terdakwa Cahrlie Chandra masih terus bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan atas kesaksian salah satu saksi fakta terdakwa, Jumat 25 Juli 2025.

Pasalnya, Jaksa merasa keberatan lantaran salah satu saksi yang di hadirkan dalam ruangan persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, oleh penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra tersebut ialah salah satu penasehat hukum (PH) terdakwa.

“Kami merasa keberatan, karena dia rupanya kuasa hukumnya jadi saksi,” ucap salah satu JPU Esti Alda Putri saat dijumpai di PN Tangerang, pada Jumat (25/7/2025).

Selain itu, dalam sidang atas dugaan pemalsuan surat saat ini, penasehat hukum (PH) terdakwa Charlie Chandra menghadirkan 2 orang saksi yakni Den Sahab dan Bintang Okto Timotius selaku penasehat hukum terdakwa.

Dalam keterangannya, saksi pertama yang bernama Den Sahab, ia mengaku tidak kenal dengan Sumita Chandra dan Terdakwa Charlie Chandra, namun dirinya kenal dengan Paul Chandra.

“Saya sebagai kuli tahun 1980 bekerja di pak paul Chandra sampai 1982 sebagai kuli tukang cat, amplas dan bersihin meja, kursi pesanan, ” katanya

Perusahaan milik Paul Chandra pada saat itu bernama CV. Air Laut yang bergerak dibidang furniture mebel untuk kebutuhan sekolah

“Setau saya Paul Chandra usahanya di bidang mebel saja. Dia punya Empang di desa Lemo,” lanjut Sahat dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim.

“Setau saya tanahnya dibeli paul chandra buat the pit neo,” tambahnya.