Teropongistana.comJakarta – Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Rudi Margono SH MH, mengeksaminasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu. Hal tersebut perlu dilakukn lantaran telah mengkorupsikan perkara pemalsuan batu bara.

Menurut Pria Kelahiran Makasar itu, kasus tersebut tidak ada kerugian negaranya. Sebab, kata Mukhsin, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatannya adalah melakukan manipulasi kwalitas batu bara, Sehingga para pihak memperoleh keuntungan.

“Keliru besar kejati bengkulu mengkorupsikan kasus tambang yg seharus masuk rezim UU Minerba, kehutanan dan lingkungan hidup, kalau korupsi kerugian keuangan negara dimana apalagi kalau dikaitkan dengan jaminan reklamasi dan manipulasì kualitas semuanya aspek UU minerba dan uu lainnya.” kata Mukhsin kepada awak media, Minggu (3/8/2025)

Iklan

Selanjutnya, kata Mukhsin, untuk keuntungan yang didapatkan. Tentu, itu tidak dapat dikategorikan kedalam unsur tindak pidana korupsi. Sebab perbuatan para tersangka tidak ada menyangkut perbuatan merugikan negara.

“Sebagaimana penetapan pasal yang diterapkan oleh penyidik Kejati Bengkulu,” ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.

Kemudian masih kata Mukhsin, Adanya dugaan telah terjadi kesalahan dalam penerbitan RAKB yang dikaitkan dengan belum adanya jaminan reklamasi serta adanya manipulasi data kalori batu bara dan menambang di kawasan hutan dalam arti di luar IUP dan RAKB ke semua fakta hukum itu adalah fakta hukum pertambangan dan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bukan korupsi.