Teropongistana.com JAKARTA – Penetapan tersangka eks-Direktur Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus korupsi tambang batubara di Bengkulu menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus-kasus pertambangan di wilayah lain di seluruh Indonesia. Pasalnya, sebagai Dirtekling sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode 2022-2024, Sunindyo membawahi semua inspektur tambang di seluruh Indonesia yang bertugas mengawasi aktivitas tambang minerba sesuai peraturan perundangan.
Namun, pelanggaran di pertambangan terus terjadi bahkan semakin masif.
“Kejagung harus mengusut dan membongkar kasus-kasus korupsi dan kerusakan lingkungan di sektor pertambangan sebab tidak hanya terjadi di Bengkulu, tetapi sudah masif di hampir semua daerah. Ini harus dicegah dan ditindak tegas,” kata Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Senin (4/8/2025).
Dia mendesak Kejagung segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dan bertanggung jawab. Bukan hanya pelaku usaha, melainkan juga para pejabat di lingkungan Ditjen Minerba, khususnya Dirtekling dan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara.
Selain di Bengkulu, kata Yusri, kasus pertambangan banyak terjadi di daerah-daerah lain, seperti Sumatera Selatan, Aceh, Jambi, Lampung, Kalimantan, dan Sulawesi.
“Bukan cuma di batubara, tetapi juga tambang nikel, emas dan mineral lainnya,” ungkapnya.
Menurut dia, para pejabat termasuk inspektur tambang di daerah yang diduga terlibat kasus korupsi dan membiarkan pelanggaran di sektor pertambangan perlu diperiksa dan ditindak. Jika perlu, Kejagung periksa juga Menteri ESDM dan Dirjen Minerba sebagai pejabat yang dianggap paling bertanggung jawab.