📍 Tangerang • Banten
Teropongistana.com Tangerang – Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dinilai abai dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). MataHukum menengarai adanya praktik “pemaksaan” alih fungsi lahan dari zona hijau menjadi kawasan industri dan properti yang menabrak aturan hukum lebih tinggi.

Mukhsin Nasir menegaskan bahwa manuver Pemkab Tangerang yang masih memberikan celah bagi ekspansi industri di wilayah pesisir utara, seperti Teluknaga, merupakan bentuk pembangkangan terhadap semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026.
“Pemerintah daerah jangan main mata dengan pengembang. Perpres itu diterbitkan sebagai benteng terakhir kedaulatan pangan nasional. Jika Pemkab Tangerang berdalih masih melakukan sinkronisasi data hingga 2027 sementara alat berat sudah bekerja di lapangan, itu adalah penyelundupan hukum dalam tata ruang,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan resminya, Kamis (30/4).

Menurut Mukhsin, alasan administratif yang disampaikan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hanyalah tameng untuk melegalkan kepentingan korporasi. Ia mengingatkan adanya konsekuensi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menerbitkan izin di atas lahan yang seharusnya dilindungi.
“Setiap jengkal sawah produktif yang berubah jadi beton tanpa verifikasi faktual yang jujur adalah kejahatan ekologis. MataHukum mendesak Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk mengaudit investigatif revisi RTRW Kabupaten Tangerang. Jangan sampai regulasi disusun hanya untuk menjadi karpet merah bagi para pemilik modal, sementara rakyat dipaksa menerima banjir dan kehilangan mata pencaharian,” lanjut Mukhsin dengan nada tajam.



