Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan, bahkan terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya perkara.
Ya, usai tuntutan tersebut, Penasehat Hukum dari terdakwa Charlie Chandra meminta banding kepada Majelis Hakim. Sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada Jum’at 8 Agustus 2025, dalam agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan.
“Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Alfi Sahrin.
Dan bila masih ada kendala, Hakim pun masih memberikan kelonggaran tunda hingga Selasa 12 Agustus 2025, sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik.
“Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,” paparnya.