Pelibatan Warga dan Material Lokal Dinilai Diabaikan
Warga juga menyoroti pelaksanaan proyek yang dinilai melanggar prinsip padat karya tunai. Proyek jalan tersebut diketahui tidak mengoptimalkan keterlibatan tenaga kerja lokal. Sebaliknya, pengadaan beton dilakukan melalui pihak ketiga dari luar desa, yaitu PT Alim Mix.
Hal ini bertentangan dengan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024, khususnya Pasal 2 huruf g dan Pasal 10 ayat (2), yang menekankan pemanfaatan sumber daya lokal dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa.
Minimnya Transparansi dan Respons Pemerintah Desa

Keterbukaan informasi publik juga menjadi perhatian. Beberapa warga mengaku telah mencoba meminta penjelasan teknis kepada pihak pemerintah desa, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Setiap ditanya, pihak desa terkesan menghindar. Ini memperlihatkan lemahnya akuntabilitas dan minimnya transparansi,” ungkap salah seorang warga lainnya.

Proyek MCK: Spesifikasi Teknis Diduga Tidak Penuhi SNI
Selain proyek jalan, pembangunan sarana MCK yang berada di lokasi berbeda dalam desa yang sama juga menimbulkan kekhawatiran.

Struktur Bangunan Tidak Sesuai SNI 2847:2019
Menurut hasil pengamatan teknis warga, beberapa komponen struktur tidak memenuhi standar minimum konstruksi:
● Sloof hanya menggunakan besi Ø6 mm dengan begel Ø5 mm, padahal standar minimal Ø10 mm dan Ø8 mm.
● Kolom memakai besi Ø8 mm dengan begel Ø5 mm, tidak sesuai dengan standar kekuatan struktur.
● Pondasi bangunan hanya memiliki kedalaman ±10 cm, jauh di bawah ketentuan minimal 60–100 cm.
Praktik ini dinilai dapat meningkatkan risiko kerusakan bangunan dan membahayakan pengguna dalam jangka panjang.

Papan Informasi Proyek Dipasang Setelah Kegiatan Selesai
Warga juga mencatat bahwa papan informasi proyek tidak tersedia selama kegiatan berlangsung. Baru setelah proyek dinyatakan rampung, papan informasi dipasang. Hal ini dianggap bertentangan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang mewajibkan transparansi sejak awal pelaksanaan kegiatan.
Harapan Warga: Transparansi, Akuntabilitas, dan Peran Media
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, warga Desa Komis menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap potensi kerugian negara serta dampaknya bagi kualitas pembangunan desa.

“Kami menduga ada potensi penyimpangan anggaran karena spesifikasi yang digunakan tidak sesuai RAB maupun standar nasional. Ini merugikan negara dan rakyat,” tegas seorang warga dalam pernyataan tersebut.
Warga juga berharap agar media berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program Dana Desa, khususnya di wilayah dengan tingkat pengawasan rendah.

“Kami percaya media adalah garda depan dalam menjaga integritas publik, terutama di desa-desa yang rawan penyimpangan namun minim pengawasan,” tutup salah seorang warga.
Upaya Konfirmasi dan Tanggapan Pihak Terkait

Sebagai bagian dari kewajiban verifikasi dan keberimbangan informasi, redaksi Korannusantara.id telah menghubungi sejumlah pihak yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan kegiatan, termasuk:
● Kepala Desa Komis

● Sekretaris Desa selaku Koordinator Kegiatan
● Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)

● Camat Kedungdung
Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon Kepala Desa yang tercantum tidak aktif. Saat dikonfirmasi mengenai temuan lapangan, Sekretaris Desa hanya memberikan tautan berita terkait tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Sementara TPK mengarahkan agar pertanyaan dilanjutkan ke koordinator kegiatan. Camat Kedungdung juga belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui kanal resmi.







