Teropongistana.comLebak – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten lebak menyoroti sikap Kapolres bertemu dengan manager PLN UP3 Banten Selatan di kantornya pada Rabu (6/7). Menurutnya, di hari yang sama saat Aktivis dan masyarakat sedang melakukan aksi di depan gedung kantor PLN UP3 Banten Selatan menyuarakan keadilan terkait peristiwa penambang batu bara yang tewas di lokasi di kampung cibobos, desa karangkamulyan kecamatan cihara, akibat tersengat aliran listrik, mereka (Manager UP3) malah melakukan seremonial, memilih bertemu dengan kepolisian.
Hal tersebut di paparkan ketua LSM PKN kabupaten Lebak, Fak Fuk Tjhong pada awak media, Jum’at (8/8/2025).

Thjong menilai, tindakan yang di lakukan manager PLN UP3 Banten tersebut adalah bentuk seremonial bukan untuk menyelesaikan persoalan terkait aliran listrik yang mereka suplai sehingga terjadi peristiwa kematian pada salah satu penambang berinisial (U).
“Ini jelas sudah ada tindak pidananya, korban ada, pasokan listrik milik aset Negara jelas mereka (UP3) sudah akui bahwa ada 90 titik listrik yang di pasang di lokasi tambang tersebut. Saya kira ini sudah jelas bentuk pengkhianatan pejabat PLN dan APH terhadap Rakyat, justru dengan adanya pertemuan itu kami masyarakat semakin kuat dugaan ada main mata atau perlindungan tindak pidana,” tegasnya
Kemudian, Tjhong juga sangat menyayangkan Tindakan Kapolres Kabupaten Lebak dalam pertemuannya yang menyatakan apresiasi terhadap PLN ditengah guncangnya kasus tambang ilegal yang dihidupi dan disuplai aliran listrik ilegal.
“Tambang ilegal jelas pidana. Tidak ada toleransi terhadap sanksi keras UU minerba yang menegaskan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Apakah pak Ka Polres Lebak lupa bahwa dirinya adalah pemimpin Kepolisian di Resort Polres Lebak dan sebagai penegak hukum. Lantas, kemana masyarakat harus melaporkan tindak pidana ini. Saya minta jika Pak Kapolres tidak bisa memimpin lebih baik mundur dari jabatannya secara terhormat,” tegasnya




