Teropongistana.com Jakarta – Penunjukan Pamitra Wineka, mantan CEO startup pertanian TaniHub sekaligus Presiden P2P lending TaniFund, sebagai Komisaris Independen PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menuai kritik tajam.
Sorotan datang dari Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menilai Kementerian BUMN gagal membangun sistem blacklist untuk mencegah pendiri startup bermasalah menduduki jabatan strategis di perusahaan pelat merah.
“Ini kelemahan nyata kinerja Kementerian BUMN. Bagaimana mungkin pendiri startup yang terhubung dengan kerugian publik justru diberi kursi komisaris di BUMN sektor pertambangan?” tegas Iskandar kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).
Menurutnya, fenomena “rotasi pejabat bermasalah” di BUMN semakin mengkhawatirkan. Kasus Pamitra menjadi contoh nyata bagaimana figur yang terkait perusahaan bermasalah bisa berpindah ke posisi strategis tanpa hambatan.
Iskandar juga menyinggung lemahnya kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani fintech bermasalah. Ia mencontohkan TaniFund, yang baru dicabut izinnya pada Mei 2024—32 bulan setelah gagal bayar pada November 2021. Selama itu, laporan keuangan 2021–2023 tidak pernah diaudit forensik.
Sementara itu, Pamitra tampak tenang. Kejaksaan pun dinilai tak akan berani menyentuhnya, meski PT Tani Group Indonesia pernah menjadi “pasien” Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Investor TaniFund diketahui tidak menerima pembagian hasil sejak November 2021, sebelum akhirnya OJK mencabut izin pada Mei 2024.