Teropongistana.com Sumedang, – Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Sumedang kini muncul mencuat. Seorang warga bernama Dahri Herdiana mendesak Polres Sumedang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah ia buat sejak beberapa waktu lalu.
“Saya berharap kepada bapak Kapolres Sumedang segera menindaklanjuti laporan kami,” kata Dahri kepada media, ditetapkan, Kamis (14/8/2025).
Lebih lanjut, Dahri mengungkapkan, kasus ini melibatkan mantan Kepala Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Adis Wanjaya. Ia mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp40 juta saat membeli sebidang tanah seluas 11.914 meter persegi (sekitar 851 bata) di Desa Ungkal.
Kasus bermula pada tahun 2016 ketika Dahri membeli tanah tersebut melalui perantara bernama Tatang (almarhum). Tanah diklaim sebagai milik keluarga Tatang, dilengkapi dokumen SPPT PBB atas nama Marsah dengan nomor: 32.13.130.007.015.006.0.
Dahri menyerahkan uang Rp125 juta kepada Tatang, dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Namun, dokumen SPPT yang sempat diserahkan kemudian hilang.
Pada 2017, Tatang meninggal dunia. Saat melanjutkan pengurusan tanah ke pihak desa, Dahri baru mengetahui bahwa pembayaran Rp125 juta belum diterima penuh oleh pemilik tanah. Masih ada kekurangan Rp40 juta yang kemudian ia serahkan langsung kepada Adis Wanjaya.
