Dari transaksi tersebut dibuat Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, di mana Adis bertindak sebagai kuasa jual dari pemilik sah bernama H. Imam.
Masalah mulai muncul ketika Dahri menemukan perubahan mencurigakan dalam dokumen tanah. Luas tanah yang awalnya 11.914 m² (851 bata) berubah menjadi 7.742 m² (553 bata). Nomor SPPT pun berganti menjadi: 32.13.130.007.015.009.0.
Kecurigaan bertambah saat Dahri hendak membayar pajak tanah melalui Bank BJB Ujungjaya, namun nomor SPPT baru itu tidak terdaftar. Untuk mengurus masalah ini, pada 12 November 2020 Dahri memberikan kuasa kepada Aan Suhanda.
Lebih mendalam, Dahri mengaku merasa dijebak. Ia diminta menandatangani dokumen yang disebut hanya untuk keperluan administrasi pajak.
“Ternyata halaman pertama dokumen itu diubah menjadi pernyataan bahwa saya telah menjual tanah kepada Aan, dengan luas dan nomor SPPT yang sudah berubah,” jelasnya.
Dahri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat menjual tanah tersebut. Ia merasa haknya dirampas melalui manipulasi dokumen. Dari informasi yang ia terima, pihak Polres Sumedang sudah membawa kasus ini ke tahap penyidikan.
“Saya hanya ingin kepastian hukum dan tanah saya kembali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Adis Wanjaya dan Aan Suhanda belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penipuan dan perampasan tanah tersebut.

