Egi Hendrawan menilai arahan Presiden adalah modal penting untuk melakukan bersih-bersih total di sektor kehutanan. Ia mengajukan tiga langkah mendesak:
1. Perluasan perkara OTT Inhutani V ke jejaring mafia kehutanan yang lebih besar.

2. Audit nasional kehutanan, khususnya izin tebangan, kontrak kemitraan, dan aliran dana di BUMN kehutanan.
3. Pembentukan satgas terpadu lintas KPK, Polri, Kejaksaan, BPKP, dan Kementerian BUMN untuk percepatan penertiban.
“Kalau Presiden sudah beri instruksi jelas, tidak ada alasan lagi menutup-nutupi. Perhutani juga harus diperiksa. Publik menunggu bukti nyata bahwa negara serius melawan mafia kayu,” pungkas Egi.
Kasus OTT Inhutani V kini dipandang sebagai momentum awal untuk membongkar mafia kehutanan secara menyeluruh. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada kasus seremonial, tetapi benar-benar menyasar jaringan besar perusak hutan yang selama ini bersembunyi di balik BUMN.




