Teropongistana.com Jayapura — Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B). Somasi tersebut menyoal kebijakan PLN yang mengalihkan seluruh pekerjaan Material Distribusi Utama (MDU) maupun Non-MDU, yang selama ini dikerjakan kontraktor lokal, kepada perusahaan luar Papua melalui mekanisme shortlist dan joint procurement.

Langkah hukum ini dipimpin oleh Ghorga Donny Manurung, SH., MH., Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP. Dalam keterangan resminya, ia menilai kebijakan PLN sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 53439/DIS.00.01/F01050000/2023 tertanggal 14 September 2023 adalah cacat hukum, diskriminatif, dan berpotensi merugikan masyarakat Papua.

“PLN tidak boleh menyingkirkan pengusaha lokal. Otsus Papua jelas mengamanatkan prioritas bagi pelaku usaha di tanah Papua. Kebijakan sepihak PLN ini berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan membunuh ekonomi masyarakat Papua. Yang lebih mencengangkan lagi, dalam proses pengadaan material Non-MDU, yang hanya melibatkan pabrikan tertentu, justru terdapat harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran vendor lokal,” tegas Ghorga di Jayapura, Senin (18/8).

Kebijakan yang Dinilai Cacat Hukum dan Diskriminatif

PKLSP menilai kebijakan PLN bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi ekonomi karena:

1. Mengalihkan pekerjaan MDU dan Non-MDU dari vendor lokal ke perusahaan luar tanpa alasan jelas, padahal vendor lokal telah berpengalaman dan memiliki legalitas sah.