Teropongistana.com Jakarta – Kelompok petani Jawa Barat Surati Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait persoalan dugaan pengurangan tonase dalam penyaluran benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025. Hal tersebut mendapat dukungan kuat dari Kelompok Relawan Bala Gibran Jabodetabek, Selasa (25/8/2025)

“Harapan kami kepada pak Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah semoga beliau benar-benar memberantas korupsi, membersihkan korupsi dari Indonesia, makanya kami mensuport keinginan dari Pak Jaksa Agung termasuk merespon serta menindak lanjuti laporan petani jawa barat soal dugaan penyimpangan benih padi di wilayahnya,” kata Koordinator Bala Gibran Jabodetabek, Sebastian Sellor Pessa, Selasa (26/8/2025)

Dalam surat tersebut, kata Bastian para petani Jawa Barat berharap agar Pak Jaksa Agung dan jajarannya turut untuk proses laporan dugaan korupsi yang mereka maksud. Menurut Bastian, Jaksa Agung bisa mengambil langkah tegas memberikan arahan kepada jajaranya untuk memproses laporan masyarakat di Jawa Barat dengan cepat.

“Intinya kami di Jabodetabek siap mengawal tuntas perkembangan kasus dugaan penyimpangan proyek bantuan benih padi di Jawa Barat dari tahun 2020 sampai 2025. Kita siap suport dan mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini,” tegas Bastian yang kerap disapa Selor.

Sebelumnya telah beredar sebuah surat yang mengaku sekelompok petani yang berasal dari Jawa Barat melaporkan tentang persoalan dugaan pengurangan tonase dalam penyaluran benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025 kepada Jaksa Agung. Dalam isi surat penting tersebut juga, mereka meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaranya untuk memeriksa dan memanggil pihak yang terlibat dalam penyaluran proyek bantuan benih padi di Jawa Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

Selain permintaan pemanggilan kepada pihak yang terlibat dalam proyek bantuan benih padi pada tahun 2020 sampai dengan 2025. Para petani di Jawa Barat juga berharap agar Jaksa Agung dan jajaran untuk melakukan audit bantuan benih padi tersebut yang bersumber dari APBN terutama penyaluran di wilayah Garut Kota,Garut Selatan, Cianjur Selatan, Sukabumi Selatan, Jampang, Surade dan Karawang karena merugikan para petani yang ada di Jawa Barat.