Berikut isi penting dalam surat laporan petani dari Jawa Barat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah tersebar dikalangan wartawan yang ditulis pada hari Jumat 21 Agustus 2025 :

Asalaumalaikum warohmatullahiwabarakatuh, salam Sejahtera dan salam demokrasi, Izinkan kami dari Masyarakat yang peduli terhadap petani dari Jawa Barat. Mohon izin menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung terkait persoalan dugaan permainan pengurangan tonase sekitar 30/50 peresen untuk penyaluran bantuan benih padi dari tahun 2020 sampai dengan 2025 sekarang.

Kemudian, dalam surat tersebut juga menjelaskan tentang adanya dugaan penyelewengan bantuan benih padi yang berasal dari APBN,

“Adanya dugaan penyelewengan penyaluran bantuan tersebut kabarnya berasal dari anggaran pendapatan belanja nasional (APBN) Pemerintah pusat,’’ tulis dalam surat yang telah tersebar luas dikalangan wartawan itu.

Selanjutnya menceritakan tentang dugaan Lokasi penyaluran bantuan benih yang memang memang disalahgunakan seerti di Garut, Cianjur, Sukabumi, dan Karawang. Para kelompok tani dari Jawa Barat tersebut juga berharap kepada Jaksa Agung dan jajaranya agar segera melakukan penindakan dan pemeriksaan kepada pihak terkait di Jawa Barat karena tidak menyalurkan bantuan proyek sebagai mestinya ke Masyarakat.

“Mengenai dugaan penyaluran benih padi untuk wilayah yaitu (Garut Kota,Garut Selatan, Cianjur Selatan, Sukabumi Selatan, Jampang, Surade dan Karawang tahun 2020 sampai 2025 sekarang, besar harapan kami kepada Bapak Jaksa Agung dan jajaran di Kejaksaan untuk menelusuri (memeriksa/Audit) dan menindak lanjuti keluhan para petani di Jawa Barat. Karena, kami tidak mendapatkan bantuan sesuai dengan semestianya.’’ Tulis dalam surat laporan ke Jaksa Agung tersebut.

“Sekali lagi, besar harapan kami, untuk bapak Jaksa Agung dan jajaran di Kejaksaan untuk menindak lanjuti dan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam bantuan proyek benih petani di wilayah Jawa Barat. Demikian laporan kami ini kepada Bapak Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan, semoga aspirasi kami ini dapat menjadi perhatian oleh pihak Kejaksaan dengan timnya. Wasalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh,’’ sambung dalam surat laporan itu.

Kemudian, dalam isi surat laporan kepada Jaksa Agung tersebut juga ditembuskan kepada Kejari Jawa Barat dan ditandatangani oleh para petani, diantaranya mengaku Asep, Indra dan Agus.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan berkaitan dengan surat laporan masyarakat yang ada di Jawa Barat tentang persoalan adanya dugaan penyimpangan bantuan benih padi dari tahun 2020 sampai dengan 2025.