Arif menekankan perlunya pengelolaan tata ruang laut yang lebih baik. Ia menyoroti percepatan penerbitan 500 KK-PLL dan integrasi RZWP3K di tujuh provinsi.

“Faktanya, masih banyak pemanfaatan ruang laut yang tumpang tindih. Nelayan berhadapan dengan pariwisata, pariwisata berbenturan dengan energi, sementara ruang konservasi sering terabaikan. Jika percepatan tidak dikelola dengan baik, konflik dan kerusakan ekologi pesisir bisa meningkat,” katanya.

Dana Alokasi Khusus (DAK)
Lebih lanjut, Arif juga menyinggung usulan DAK fisik bidang pangan akuatik pada 2026 yang mencapai Rp1,29 triliun. Ia menilai serapan DAK di daerah selama ini masih rendah akibat berbagai kendala teknis.

“Pertanyaannya, bagaimana kementerian menjamin pada 2026 daerah penerima DAK siap sejak triwulan pertama? Apa langkah konkret dan rencana aksi 100 hari agar anggaran tidak kembali terhambat persoalan klasik seperti dokumen yang belum siap, lahan yang belum tersedia, hingga proses lelang yang lambat?” ungkapnya.

Di akhir penyampaiannya, Arif juga menyoroti persoalan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. Ia menyebut bahwa pada 2024 masih tercatat sekitar 600 kasus pelanggaran perikanan di berbagai wilayah.

“Ini harus menjadi perhatian serius KKP agar di tahun-tahun mendatang pelanggaran serupa bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.