Teropongistana.comJakarta – Penetapan Nicko Widjaja, CEO BRI Ventures, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Metra Digital Investama (MDI) Venture dan PT Tani Group Indonesia dinilai belum cukup.
Pada Rabu (3/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menetapkan Nicko Widjaja sebagai tersangka. Ia diduga memutuskan investasi secara melawan hukum dari perusahaan modal ventura BUMN kepada Tanihub sebesar 5 juta dolar AS.

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, menilai jumlah tersangka yang ditetapkan Kejari Jakarta Selatan masih terlalu sedikit dan belum memuaskan publik.
“Penyidikan masih berputar-putar pada internal PT MDI Venture, PT Tani Group Indonesia, dan BRI Ventures. Padahal publik menunggu langkah yang lebih berani,” tegas Jajang, Ahad (7/9/2025).

Jajang juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap figur lain yang memiliki peran dalam ekosistem investasi digital nasional. Salah satunya adalah Pamitra Wineka, co-founder sekaligus mantan CEO Tanihub, yang kini menjabat sebagai komisaris independen MIND ID.
Desakan serupa datang dari Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber. Ia meminta Kejari Jakarta Selatan tidak hanya fokus pada anak perusahaan PT Telkom Indonesia, melainkan juga memanggil direktur utama perusahaan induknya.



