“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, kasasi tersebut dikabulkan. MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.
Jaksa Eksekutor Kejari Lebak sempat memanggil terpidana tiga kali, namun ia tidak pernah hadir. Oleh karena itu, Kejari Lebak menerbitkan surat DPO. Atas permohonan Kejari Lebak, Kejati Banten melalui Tim Tabur menangkap terpidana.

Kasus penipuan ini terjadi pada September 2021. Dalam dakwaan disebutkan, Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar.
Mereka meyakinkan JB Group, perusahaan milik Mulyadi Jayabaya, untuk menyiapkan dana sebagai syarat memenangkan tender di Kementerian PUPR.

Dari rangkaian pertemuan, JB Group akhirnya menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk mengurus proyek, melainkan dinikmati sendiri oleh Johnny.
“Bahwa uang Rp 1,25 miliar yang terdakwa terima bersama Reza dari Pak Jayabaya, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 120 juta untuk kepentingan pribadi,” tulis dakwaan jaksa.



