Teropongistana.comSerang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap Johnny Kainde alias Jonathan, buron terpidana kasus penipuan terhadap perusahaan JB Group milik eks Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Ia kabur selama dua tahun usai kasasi Jaksa diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan Johnny ditangkap di rumahnya di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Senin (15/9). Penangkapan itu bermula dari informasi yang didapat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Banten.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan kompleks perumahan setempat, tim mencurigai sebuah rumah yang diduga kuat sebagai tempat tinggal DPO. Tim kemudian memasuki rumah tersebut dan menemukan terpidana berada di dalam,” ujar Rangga, Selasa (16/9/2025).

Iklan

Menurut Rangga, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Terpidana pun dibawa ke Kejati Banten untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Diketahui, Johnny Kainde alias Jonathan sempat dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rangkasbitung tanggal 5 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.