Teropongistana.comJakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Riau terkait pemberian Dana Insentif Pungutan Pajak Daerah yang nilainya fantastis mencapai ratusan miliar. Laporan itu diserahkan secara resmi ke kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

“Hari ini, kami laporkan 2 (dua) dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana insentif pungutan pajak daerah di Riau ke Jampidsus Kejagung,” ungkap Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris Muchni, kepada wartawan, di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Laporan korupsi tersebut berawal dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2024, dimana Pemprov Riau menganggarkan Belanja Pemberian Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp127.281.563.790.

Iklan

Kemudian, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD menemukan adanya Pemberian Insentif kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau sebesar Rp837.810.475 menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.

Idris menguraikan kronologinya, bahwa Insentif Pemungutan Pajak itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2021 ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Pj Sekdaprov Masrul Kasmy, pada 29 Juni 2021.

Pergub itu tetap mengacu kepada PP 69 Tahun 2010 dimana dengan jelas menyebutkan bahwa Sekdaprov tidak boleh menerima Insentif Pungutan Pajak jika aturan tentang remunerasi tambahan penghasilan (TPP) sudah berlaku.