Teropongistana.com Jakarta – Pasca dicopot atau reshuffle oleh Presiden Prabowo Subianto dari Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo mendapat sorotan tajam. Pasalnya, dia diduga ada keterlibatan dalam perkara pengamanan korupsi base transceiver station (BTS) Bakti, Kemenkominfo.

“Harus terus lanjut kasus BTS Bakti Kemenkominfo yang diduga menerima uang Rp27 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Sikap penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan harus sigap dalam merespons fakta persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang terus dipertanyakan oleh publik,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir lewat pernyataanya yang diterima redaksi, Selasa (7/9/2025)

Selanjutnya, Matahukum mendorong agar para penyidik di Gedung Bundar segera memanggil kembali Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo. Kata Mukhsin, penyidik Kejagung harus segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap Dito Ariotedjo, yang namanya disebut oleh terdakwa dalam kasus tersebut, Irwan Hermawan, telah menerima uang Rp27 miliar untuk mengamankan perkara BTS Kominfo.

“Ya (Dito) harus diperiksa kalau terungkap di persidangan. Agar bisa dibuktikan keterlibatan Dito,” ucap Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.

Justru, kata Daeng, menjadi tanda tanya besar jika penyidik di Gedung Bundar itu tak juga memanggil Dito Ariotedjo untuk dimintai keterangan terkait apa yang disampaikan Irwan Hermawan. Daeng pun mendesak pihak kejaksaan segera menetapkan Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka.

“Kan sudah pernah diperiksa soal Rp27 miliar itu, dalam persidangan juga sudah diungkap. Bila Dito tidak diperiksa, maka ini akan menjadi pertanyaan. Kenapa begitu sulit Dito diperiksa, atau Dito ditangkap,” jelas Daeng kekeuh mendorong agar Kejaksaan segera periksa eks Menpora di era Presiden Jokowi dan Prabowo tersebut.