Holili melanjutkan, di balik kontribusi besar tersebut, terdapat permasalahan serius yang mengancam keberlangsungan usaha rokok lokal Madura. Antara lain, kebijakan tarif cukai yang tidak adil dan proporsional. Pengusaha kecil, kata dia diperlakukan sama dengan perusahaan besar nasional.
Lalu, beban biaya tinggi yang berisiko membuat usaha kecil terpuruk atau gulung tikar. Kemudian, kurangnya kebijakan pembinaan dan regulasi lebih menekankan aspek represif daripada edukatif.
Selanjutnya, kebijakan tunda bayar cukai yang tidak merata. Skema ini lebih sering menguntungkan pengusaha besar. Kemudian, ketiadaan klasifikasi berbasis skala usaha. SKM dan SPM dipukul rata tanpa diferensiasi, padahal kapasitas produksi tiap kelompok usaha berbeda jauh.
“Situasi ini berpotensi menghambat berkembangnya usaha kecil, mengurangi kepatuhan fiskal, hingga menimbulkan praktik usaha informal yang pada akhirnya justru merugikan negara,” jelas Holili.
Ia menyebut, audiensi dilakukan sekaligus menampik stigma negatif bahwa Madura merupakan wilayah penghasil atau produsen rokok secara ilegal. “Saya sering membantah Madura itu bukan wilayah produsen rokok ilegal. Padahal lebih banyak wilayah yang memproduksi rokok ilegal di luar Madura,” tuturnya.
Holili menuturkan, kapasitas mesin produksi rokok di Madura hanya mampu menghasilkan ribuan batang. Ini tentunya jauh lebih kecil dibanding mesin dari perusahaan atau produsen rokok yang lebih besar.
Ia mengatakan, Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Madura itu berbeda Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)-nya. Jika di wilayah lain, mulai dari produksi sampai didistribusikan menggunakan mesin.
“Tapi kalau Madura ini kombinasi, hanya sekadar masukin tembakau ke kertas itu yang pakai mesin. Sementara bungkus dan lain sebagainya itu pakai tangan semua,” tuturnya.
Karena itu, APTMA memberikan solusi atas segala persoalan ini. Yaitu, dengan diberlakukannya kijakan khusus untuk rokok lokal Madura dalam bentuk tarif khusus, mekanisme pembayaran fleksibel, dan regulasi adaptif.
Kemudian, adanya kebijakan pajak berkeadilan dan proporsional dengan cara tarif cukai ditetapkan berdasarkan skala usaha: kecil, menengah, besar. Lalu, pembinaan yang memadai dalam bentuk dukungan pemerintah berupa edukasi, fasilitasi legalitas, dan akses modal.
Selanjutnya, kebijakan tunda bayar yang berkeadilan berupa skema aksesibilitas terbuka bagi semua skala usaha, bukan hanya perusahaan besar.
Terakhir, klasifikasi produksi SKM/Sigaret Putih Mesin (SPM), yaitu:
1. Kelas I: Produksi > 3 miliar batang/tahun (industri besar nasional).
2. Kelas II: Produksi 350 juta – 3 miliar batang/tahun (industri menengah).
3. Kelas III: Produksi < 350 juta batang/tahun (industri kecil/pemula).
Adapun pihak yang mewakili Menkeu yakni Ditjen Strategi Ekonomi Fiskal, Ditjen Perimbangan Keuangan, serta Ditjen Bea dan Cukai, mengatakan akan membuat kajian terlebih dahulu menyikapi usulan APTMA.
“Kalau sudah dibuat Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu turun ke Madura untuk mendengar pendapat dari pelaku usaha,” kata Holili.
Holili berharap, Menkeu tak cuma mendengar pengusaha atau produsen rokok besar, maupun produsen menengah ke atas.
“Pak Menteri harus juga mendengar pelaku usaha kecil, menengah seperti ini yang ada di Madura,” kata Holili.
“Kita ini layer tiga yang main polos. Yang kadang salsi, salah isi, salah tun salah peruntukan,” imbuhnya.
Menurutnya apabila pemerintah hendak memberantas rokok ilegal, seharusnya rokok ilegal yang diproduksi di luar negeri seperti dari Arab Saudi, China, Kamboja dan lainnya yang diberantas. Sebab rokok dari negara luar itu yang sesungguhnya mengancam perekonomian RI.
“Kalau rokok ilegal dari negara kita itu perputaran uangnya kan di negara kita, Indonesia. Kalau yang dari luar negeri kan perputaran uangnya di luar negeri,” jelas Holili.
Turut hadir dalam audiensi, perwakilan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) Jhoni Iskandar dan Azif Mawardi Zein.

