“Ironisnya program ini dirancang khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan. Memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” ucap Daeng.
“Apa yang dilakukan oleh PT. Prima Indo Meal ini diduga merugikan negara. Oleh sebab itu, KPK RI harus segera mendalami kasus ini agar terang peristiwa pidana yang merugikan negara yang cukup fantastis. Front Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia sedang mengumpul data agar dilaporkan secara resmi ke KPK,” sambung Daeng.

Namun akibat praktik korupsi ini, kata Mukhsin biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang diharapkan. Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara, disitulah timbul kerugian Negara.
Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting.

“KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan PT. Prima Indo Meal soal PMT biskuit stunting ibu hamil, karena diduga merugikan negara tentang pengadaan biskuit stunting ibu hamil dan balita periode 2016-2018 di Kemenkes,” jelas Mukhsin.
“KPK RI periksa program pengadaan makanan tambahan (PMT) yang diduga dikendalikan oleh PT. Prima Indo Meal. Saya minta kepada Pemerintah dan KPK untuk memberikan sanksi pidana dan perdata kepada kepada direktur PT. Prima Indo Meal jika terbukti melakukan korupsi,” pungkas Daeng.



