Teropongistana.com Jakarta – Beredar di berbagai media sosial tentang dugaan pengurangan nutrisi pengadaan program biskuit untuk balita dan ibu hamil. Hal tersebut membuat Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir angkat bicara, Selasa (8/10/2025)

“Sudah saya banyak di media sosial tentang program pengadaan biskuit Stunting untuk ibu hamil yang dilakukan oleh Kemenkes RI bertujuan untuk mencegah stunting. Namun PT. Prima Indo Meal diduga telah mengurangi nutrisi penting dalam biskuit untuk balita dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak. Nah ini perlu ada pengawasan dari penegak hukum dengan memerika perusahaan tersebut ataupun Kemenkes karena mereka lah yang bertanggung jawab,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (8/10/2025)

Mukhsin yang kerap disapa Daeng menyebut bahwa PT. Prima Indo Meal pada Tahun 2018 berdasarkan informasi yang tersebar di berbagai sumber telah mendapatkan kontrak proyek Rp. 39 Miliar lebih di Kemenkes RI. Dari kontrak tender itu, kata Mukhsin diduga mereka mengkondisikan perusahaan pemenang lelang.

Iklan

“Modus yang dilakukan oleh PT. Prima Indo Meal dengan menggunakan perusahaan lain sebagai pinjam bendera, apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut merugikan masyarakat terutama ibu hamil dan balita di Indonesia,” ucap Syahril Ceke,” sebut Mukhsin menirukan informasi yang dia peroleh dari berbagai sumber.

Dikatakan Mukhsin, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (8/8) kemarin, telah menyebut bahwa komposisi gizi utama dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi demi keuntungan haram. Ternyata kenyataannya dilapangan bahwa biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya.

Menurut Kemenkes RI, Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi makanan tambahan tersebut. Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia.