Wildan menambahkan, setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurutnya, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.

“Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah,” tambahnya.

Wildan menyatakan tindakan para tersangka ini dilakukan pada 2021-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.

“Kerugian mencapai Rp 300 juta,” pungkasnya.