Wildan menambahkan, setelah proses pencairan yang telah ditetapkan, para nasabah itu tidak mendapatkan uang. Menurutnya, uang hasil pencairan itu digunakan oleh para tersangka.
“Nasabah ini tidak menerima uang sepeser pun, mereka menyerahkan persyaratan, uang tidak dinikmati sama sekali akan tetapi hutang tercacat nama nasabah,” tambahnya.
Baca JugaBakal Bahas KUA-PPAS, Ketua DPRD Kota Serang Siap Usulkan Efisiensi AnggaranSabtu, 4 Oktober 2025

Wildan menyatakan tindakan para tersangka ini dilakukan pada 2021-2021. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
“Kerugian mencapai Rp 300 juta,” pungkasnya.
Baca JugaCBA: Penolakan SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Simon Aloysius Mantiri Permalukan Bahlil LahadaliaJumat, 3 Oktober 2025



