Teropongistana.comBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menangkap tiga orang bernama Tomy Payumi, Supriyadi, dan Agitya Fahsya Rahadian terkait kasus dugaan kredit fiktif di Bank BUMN. Ketiganya kini sudah ditetapkan tersangka.

“Dalam perkara ini ada tiga orang yang kami tetapkan menjadi tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan, kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Wildan mengatakan awalnya jaksa menangkap Agitya dan Supriyadi. Sedangkan Tomi ditangkap pada Senin (6/10), kemarin setelah mangkir dari panggilan.

Iklan

“Awalnya kita menangkap dua orang tersangka, namun Tomy melarikan diri, lalu kami menetapkan Tomi sebagai DPO. Dan Senin kemarin, tim tangkap buron (Tabur) berhasil menangkap Tomy di Jakarta,” imbuhnya.

Wildan menjelaskan, dalam kasus ini, tersangka Agitya, yang merupakan pihak internal bank, meminta dua tersangka mencari nasabah agar meminjam uang ke bank melalui sistem kredit usaha rakyat (KUR). Atas perintah itu, Tomy dan Supriyadi kemudian mencari calon nasabah.

“Agitya meminta kepada calo dalam hal ini Tomy dan Supriyadi untuk mencari nasabah, keduanya juga memanipulasi data nasabah,” ucapnya.