“Ironisnya, kejahatan itu justru dilakukan oleh politisi yang juga anggota dewan terhadap rakyat kecil. Sebagai wakil rakyat seharusnya bisa menjaga martabat, kehormatan, dan marwah DPR, serta menghindari perilaku tidak pantas apalagi melanggar hukum,” ujar Sunardi.
Seiring proses hukum di Polda Jateng, pihaknya mengadukan pelanggaran etik dan perbuatan tercela oleh anggota DPR RI itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 19 Desember 2024. MKD telah memeriksa Purwanto dan berencana meminta klarifikasi pihak-pihak terkait.

“Kami juga mengirimkan surat aduan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar supaya bisa turut terinformasi serta mengambil sikap dan tindakan tegas sebagaimana mestinya,” kata Sunardi.
Dia berharap penegak hukum dan pihak berwenang untuk memberikan atensi khusus dan ikut mengawal kasus ini, termasuk Mabes Polri dan DPR RI. Apalagi kasus ini sudah menjadi perhatian publik, tidak hanya di Pekalongan tetapi sudah menjadi isu nasional karena menyeret nama anggota dewan di tengah sorotan publik terhadap kinerja DPR.

Menurut Sunardi, penyidik terkesan mengulur waktu untuk memeriksa AA dan W serta berupaya memediasi korban dengan dua orang terlapor yang sudah diperiksa. Namun, korban dengan tegas menolak permintaan terlapor untuk bertemu dan berdamai.
“Penculikan, perampasan, penganiayaan, pengancaman dan pembuatan serta penyebaran video palsu berdampak serius terhadap korban dan keluarganya. Oleh karena itu, demi rasa keadilan bagi korban dan publik, kasus ini harus diproses hukum sampai tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya, Sunardi menjelaskan bahwa dugaan pidana penculikan, perampasan, penganiayaan, pengancaman dan pembuatan serta penyebaran video palsu yang melibatkan AA tersebut diduga dilatarbelakangi motif Pilkada.
AA merupakan anggota DPR RI dari Dapil Jateng X sekaligus suami dari calon Bupati Pekalongan Fadia Arafiq saat Pilkada.
“Kami menduga tindak pidana itu terjadi karena kepanikan dan ketakutan pendukung, atas pencegahan dan diamankannya kardus berisi amplop dan uang serta yang diduga untuk money politic,” katanya beberapa waktu lalu.
Pasca kejadian pengamanan kardus itu di lokasi, lanjut Sunardi, Purwanto diculik komplotan pelaku yang diduga telah dikoordinir sebelumnya. Korban disekap, disandera, dan dianiaya oleh komplotan pelaku di hadapan anggota dewan AA dan W.

“Padahal Purwanto, relawan Paslon 02 tidak tahu kejadian pengamanan kardus itu,” kata Sunardi.
Menurutnya, Purwanto merupakan korban salah sasaran komplotan pelaku.Dia diculik dan disandera pelaku yang meminta agar kardus berisi uang dikembalikan.

“Korban dipukuli, dianiaya, ditodong pistol dan diancam dibunuh bersama keluarganya,” bebernya.
Selama tiga jam lebih disekap, korban juga dipaksa membuat video palsu atas arahan AA.
“Dia (AA) mengarahkan dengan kata-katanya untuk korban, dan merekamnya sendiri dengan HP-nya, sampai video pernyataan palsu itu akhirnya beredar luas,” lanjut Sunardi.
Dia mengatakan AA diduga menjadi
pemimpin atas peristiwa yang dialami penjual martabak di Pekalongan itu. Di lokasi penyanderaan, AA mengendalikan situasi. AA terlihat mengatur siapa yang boleh masuk dan keluar ruangan dan sering berkomunikasi dengan pelaku pemukulan.
“Saat pelaku (pemukulan) memukuli Purwanto, beberapa saat kemudian AA mengangkat tangan, sebagai tanda berhenti. Hal itu berulangkali terjadi,” ungkap Sunardi.





