Teropongistana.comPekalongan – Penyidik Polda Jawa Tengah diminta segera memeriksa anggota DPR RI berinisial AA atas dugaan penyekapan dan penganiayaan serta penyebaran berita bohong terhadap seorang pedagang martabak di Pekalongan bernama Purwanto alias Gacon. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Pekalongan pada 29 November 2024, kemudian ke Polda Jateng pada 3 Desember 2024.
Sejauh ini penyidik baru memeriksa Purwanto selaku pelapor dan dua orang saksi terlapor bernama Dwi Hendratno alias Duel dan Habib Hasan.

Kuasa hukum Purwanto, Sunardi SH, menyayangkan penyidik belum memanggil dan memeriksa AA dan seorang anggota DPRD Pekalongan berinisial W yang diduga merupakan inisiator atau otak dari perbuatan pidana terhadap kilennya.
“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, jangan sampai terkesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Panggil dan periksa segera semua yang terlibat, termasuk AA dan W,” tegasnya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Sunardi, kasus tersebut harus diusut tuntas dan tegas sebab perbuatan para terlapor itu merupakan kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara hingga 8-12 tahun, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 328 dan Pasal 333.
Adapun penyebaran berita bohong atau hoaks oleh pelaku juga melanggar Pasal 28 jo Pasal 45A atau Pasal 27A atau Pasal 45 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.



