Teropongistana.com Papua Barat – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta tak hanya gencar pada sektor usaha perkebunan, tetapi juga pertambangan. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Jumat (17/10/2025)

”Kami minta pemerintah pusat tidak tebang pilih. Makanya, pertambangan, termasuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Distrik Kwor,tepatnya di Kampung Kwor dan Kampung Orwen, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, perlu ditindak tegas, karena disinyalir menggarap kawasan hutan. Itu penting agar tak memicu kecemburuan sosial di kalangan pelaku usaha, mengingat sektor tambang juga kerap bermasalah,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir saat berada di Kejaksaan Agung, Jumat (17/10/2025)

Mukhsin mengklaim, banyaknya laporan terkait areal pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Imbasnya terjadi kasus tumpang tindih dengan lahan plasma masyarakat serta penggarapan lahan milik warga tanpa ganti rugi yang jelas. Penggarapan areal tambang tanpa pinjam pakai kawasan hutan itu disinyalir banyak terjadi di Tambrauw, Papua Barat Daya selama ini memang jarang tersentuh kasus hukum.

”Kalau perkebunan sawit bisa disita, maka tindakan sama harus berlaku untuk pertambangan yang terbukti melanggar peraturan. Jika izinnya tidak jelas, lahan tersebut harus disita dan dikembalikan kepada negara,” Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung cukup lama itu baru mulai ditertibkan sekitar satu minggu terakhir, setelah adanya pertemuan antara koordinator tambang berinisial HB dengan sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH ). Dalam keterangannya kepada media ini, HB mengaku baru sekitar satu minggu ditunjuk sebagai koordinator lapangan di wilayah tambang tersebut.

“Saya baru ditunjuk sebagai koordinator satu minggu, dan bos tambang yang saya pegang baru sekitar sepuluh orang,” ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Rabu (15/10/2025).

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, jumlah pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengelola tambang mencapai sekitar 15 orang.

Baca Juga Kajati Banten Dr Siswanto Dapat Promosi Jabatan Baru Senin, 13 Oktober 2025
Kajati Banten Dr Siswanto Dapat Promosi Jabatan Baru