Pria yang kerap menghisap rokok kretek itu, berharap sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum Kejari Kabupaten Karawang terus diperluas. Tujuannya demi menjaga aset umat untuk kepentingan pendidikan, tempat ibadah, dan fasilitas sosial lainnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menyatakan mengawal seluruh aspek hukum program sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karawang agar berjalan transparan dan tidak cacat administrasi. Kejaksaan akan memastikan tidak ada penyimpangan hukum, yang tujuannya menghadirkan kepastian hukum bagi tanah wakaf.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama, usai penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Karawang dengan Kantor ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (24/10/2025), terkait program sertifikasi dan pengamanan tanah Wakaf.
Program dengan jargon “Jawara Wakaf” merupakan langkah kolaboratif untuk mempercepat proses sertifikasi tanah Wakaf sekaligus memastikan kepastian hukumnya. Kajari Kabupaten Karawang, Dedy Irwan Virantama mengakui program ‘Jawara Wakaf’ bukan inisiatif baru, melainkan penguatan dari program kolaborasi yang sudah berjalan sebelumnya.

“Dan kini kita lanjutkan dengan sistem jemput bola. Kita ingin kesadaran hukum masyarakat meningkat, terutama bagi rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat wakaf,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, kerja sama lintas lembaga ini diinisiasi untuk meminimalisir sengketa dan mempercepat legalisasi tanah-tanah wakaf di masyarakat. Dia menegaskan, Wakaf harus pasti dalam hukum. Kalau belum disertifikatkan, statusnya masih menggantung. Contohnya, ada kasus tanah wakaf digugat oleh ahli waris.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan hal itu tidak lagi terjadi,” ujarnya.
Uunk menjelaskan, ATR/BPN Karawang menargetkan sertifikasi tanah wakaf bisa selesai lebih cepat dengan sistem jemput bola ke desa-desa. Dalam program Jawara Wakaf, petugas dari BPN, Kemenag, dan Kejaksaan akan turun langsung untuk membantu masyarakat menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan.

“Di lapangan nanti semuanya diselesaikan di tempat. Camat, kepala desa, wakif, dan nazir kita kumpulkan. Administrasinya kita bereskan di situ juga, jadi tidak ada lagi alasan kurang tanda tangan atau data,” terangnya.
Hingga Oktober 2025, BPN Karawang telah menuntaskan 51 sertifikat tanah wakaf, melampaui target Kementerian ATR/BPN sebanyak 46 sertifikat.
Kepala Kemenag Karawang, H. Sopian, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Kerja sama ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi tanah wakaf.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan dan BPN Karawang atas kolaborasi ini. Semoga kerja sama ini menjadi landasan kuat agar seluruh tanah wakaf di Karawang memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari sengketa,” ungkapnya.



