Teropongistana.com Jakarta – Matahukum dukung langkah Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Karawang dibawah komando Dedy Irwan Virantama yang berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mengawal aspek proses hukum program serifikasi tanah di wilayahnya. Pernyataan tersebut langsung diungkapkan oleh Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (1/11/2025)
“Saya menilai kebijakan Kejari Kabupaten Karawang dan BPN yang mengambil langkah dalam menjaga aset wakaf melalui penerbitan legalitas hukum sangat tepat. Terobosan yang dilakukan oleh Kejari dan BPN yang telah berinisiatif mensertifikasi tanah wakaf yang ada di Karawang. Langkah ini bukan hanya kerja administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya mereka menuju surganya Allah SWT,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir.

Pria yang kerap disapa Daeng tersebut menyebut bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah pekerjaan yang sangat penting dan mulia karena menyangkut masa depan aset umat. Kata Daeng, legalitas sertifikat akan memberikan perlindungan hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau beralih fungsi di kemudian hari.
“Ini pekerjaan yang sangat mulia, yakni membantu menghadirkan legalitas yang jelas bagi tanah wakaf. Banyak kasus di daerah lain di mana tanah wakaf beralih fungsi karena tidak memiliki legalitas yang kuat,” tegas Daeng yang juga focus di isu hukum.

Daeng menyatakan, tanpa kejelasan hukum, tanah wakaf berpotensi diklaim kembali menjadi milik pribadi ahli waris atau pihak tertentu. Hal tersebut sering terjadi karena wakaf dilakukan secara lisan atau tidak diikuti dengan pencatatan resmi negara.
“Tanpa legalitas, tanah wakaf bisa kembali menjadi hak pribadi. Ada tanah yang dulu diwakafkan oleh orang tua atau keluarga, namun karena tidak ada sertifikat resmi, akhirnya kembali berubah status. Alhamdulillah, dengan inisiatif ini, tanah wakaf kita kini memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ungkap Daeng menjelaskan


