Teropongistana.com Jakarta – Matahukum Mukhsin mengungkapkan bahwa indikasi gaya militerisasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam ruang-ruang sipil semakin terbuka lebar. Hal tersebut terlihat dari erosi serius terhadap dua pilar hak asasi manusia yakni kebebasan sipil dan hak sosial-ekonomi warga.
“Alih-alih memperkuat supremasi sipil, pasca Revisi UU TNI, kebijakan pemerintah justru membuka jalan bagi dwifungsi militer dalam kemasan baru,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/11/2025)
Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng tersebut menjelaskan bahwa dalam setahun ini, peran militer meluas ke ranah sipil. Hal itu, terlihat dari jumlah jabatan untuk perwira aktif meningkat dari 10 menjadi 16 posisi. Tak hanya itu, kata Daeng, pemerintah juga membentuk 100 Batalion Teritorial Pembangunan, 20 Brigade Infanteri Teritorial, hingga pelatihan transmigran sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dan pembentukan kompi produksi.
“Menguatnya militerisasi atas ruang sipil ini mengikis profesionalisme militer, supremasi sipil, dan prinsip dasar HAM,” tutur Daeng.

Daeng menilai, berbagai kebijakan negara kini dibuat tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat. Kecenderungan resentralisasi kekuasaan dan lemahnya proses musyawarah di parlemen memperburuk situasi. Akibatnya, terjadi erosi hak-hak sipil warga, mulai dari kebebasan berpendapat hingga hak masyarakat adat mempertahankan tanah ulayatnya.
Pendekatan Represif, Kemunduran Demokrasi



