“Penetapan Bencana Nasional merupakan kebutuhan mendesak dan konsekuensi logis, mengingat APBD Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak mungkin mampu menangani dampak bencana sebesar ini, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah.” ujar Redho, Minggu (30/11/2025).
Dengan status bencana nasional, negara dapat mengerahkan seluruh sumber daya BNPB, TNI, Polri, logistik nasional, helikopter, kapal, alat berat, hingga penggunaan langsung APBN secara cepat dan terkoordinasi.

“Negara tidak boleh lambat. Banyak wilayah masih terisolasi, korban belum ditemukan, dan bantuan belum menjangkau semua titik. Penanganan ini tidak bisa lagi diserahkan ke daerah yang kapasitasnya terbatas,” tegas Redho.
Selain faktor cuaca ekstrem, Redho menekankan bahwa bencana kali ini adalah akumulasi kerusakan ekologis akibat deforestasi, alih fungsi lahan, dan lemahnya kontrol negara terhadap konsesi di hulu DAS.

Ia menilai bahwa banyak wilayah terdampak merupakan kawasan yang sejak lama mengalami degradasi ekologis akibat model pembangunan yang mengabaikan keselamatan rakyat.
“Ini bukan sekadar bencana alam. Negara gagal menjaga ruang hidup rakyat. Konsesi yang tidak dikontrol, alih fungsi lahan, dan perusakan hulu sungai memperparah bencana. Rakyat yang membayar harganya,” pungkas Redho.

EN-LMND menuntut empat hal utama:
1. Penetapan segera status Bencana Nasional.

2. Mobilisasi penuh sumber daya negara dan penggunaan APBN untuk penyelamatan, evakuasi, logistik, pemulihan infrastruktur, dan relokasi.
3. Pengamanan distribusi bantuan untuk mencegah penjarahan dan kekacauan akibat keterlambatan logistik.
4. Evaluasi total kebijakan kehutanan, perizinan, dan tata ruang di wilayah rawan bencana.
Melalui pernyataan ini, EN-LMND menegaskan bahwa tragedi di Sumatera harus menjadi peringatan keras bagi negara. Solidaritas rakyat kuat, tetapi negara juga wajib hadir dengan penuh dan cepat untuk menjamin keselamatan warga.




