Teropongistana.com Sukabumi – Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB) hari ini resmi mengumumkan penempatan pokok wakaf uang sejumlah Rp 440.000.000 ke dalam instrumen syariah negara Sukuk Tabungan ST015T4 sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi, transparansi pengelolaan wakaf, dan menjalankan amanah wakaf secara profesional.
Penempatan dana tersebut dibagi berdasarkan tujuan “Dana Abadi” di beberapa entitas program: Dana Abadi Indonesia Makmur (DAIM) sebesar Rp. 240 juta, Dana Abadi Kota Sukabumi (DAKS) sebesar Rp. 160 juta, Dana Abadi NasDem Gorontalo (DANG) sebesar Rp. 24 juta, Dana Abadi NasDem Kabupaten Sukabumi (DANKS) sebesar Rp. 13 juta, dan Dana Abadi Suryakanta (DAS) sebesar Rp. 3 juta. Total pokok wakaf yang dikelola Rp 440 juta.
Dengan demikian, Pokok Wakaf yang dikelola oleh LWDB dari semua program saat ini telah mencapai 97,7% dimana Pengelolaan DAIM saat ini telah mencapai 97,4% sedangkan pengelolaan DAKS, saat ini mencapai 99,2%, Dana Abadi Bogor Maslahat (DABM) 97,3%, DANG 96%, DANKS 96,4%, DAS 62,5%
ST015T4 adalah seri “Green Sukuk Ritel” yang diterbitkan oleh Pemerintah RI melalui instrumen Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Instrumen ini dijamin oleh negara baik pokok maupun imbal hasil/kupon sehingga risiko gagal bayar sangat rendah. Imbal hasil ST015T4 bersifat “floating with floor”: mengambang sesuai perubahan suku bunga acuan, tetapi dijamin minimal 5,45% per tahun.
Pembayaran kupon dilakukan rutin setiap bulan, sehingga memudahkan perencanaan distribusi hasil wakaf secara berkala. Dengan penempatan di ST015T4, LWDB memastikan dana wakaf dikelola secara syariah, tanpa riba, sesuai prinsip wakaf dan memungkinkan wakaf uang tidak hanya disimpan, tetapi juga berkembang.
Dilakukannya penempatan dana wakaf ke ST015T4 mencerminkan komitmen LWDB terhadap 3 aspek utama: