Teropongistana.com Makassar – DPP Nasional Corruption Watch (NCW) melalui Wakil Ketua Umum Dony Manurung menanggapi penetapan tersangka terhadap SL, seorang perantara dalam kasus dugaan pemerasan oleh Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang. NCW menegaskan, narasi yang dibangun oleh Kejati Sulsel terkait “uang titipan” atau “uang pengembalian” merupakan konstruksi keliru yang harus diluruskan demi transparansi dan keadilan.

Donny menilai pernyataan Kejati Sulsel yang menyebut Rp800 juta sebagai “uang titipan” yang diselewengkan SL adalah keliru dan menyesatkan publik. Fakta sebenarnya, berdasarkan bukti-bukti, aliran dana, dan kesaksian korban, total uang yang telah dihabiskan oleh Padeli mencapai Rp930 juta.

Sementara itu, uang Rp1,1 miliar yang disebut “titipan” atau “uang pengembalian” justru merupakan hasil pemerasan yang dilakukan secara sistematis oleh Padeli melalui SL dan pihak-pihak lain. Uang itu baru “dikembalikan” dan dibuatkan skenario seolah-olah sebagai penggantian kerugian setelah praktik pemerasan tersebut mulai terendus.

Bahwa jika penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa alat komunikasi (handphone) dari SL, seharusnya penyidik akan menemukan adanya alur komunikasi yang jelas terstruktut dan sistematis antara Padeli kepada SL perihal perintah yang diberikan kepada SL untuk menjalankan tindakan korupnya.

“Ini bukan titipan. Ini bukan pengembalian. Ini pemerasan yang dilakukan dengan memanipulasi proses penyidikan. SL hanyalah perantara tanpa jabatan dan tanpa kewenangan di Kejari Enrekang. Pelaku utamanya adalah Padeli,” tegas Donny.

SL Hanya Perantara, Pelaku Utama Wajib Segera Ditindak