Teropongistana.com JAKARTA – Korban mafia tanah, mengadukan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Surat Aduan yang didaftarkan pada Selasa, 9 Desember 2025 oleh Korban yang bernama Jin Hwan Cho, mengadukan politikus Partai Gerindra tersebut, karena diduga melakukan intervensi Penyidikan kasus di Polres Kab Bogor. Intervensi tersebut dilakukan dengan mengirimkan Surat Aduan kepada Kapolda Jawa Barat, yang mana diduga berisi hal-hal yang tidak benar.

“Dia diduga menggunakan kantor hukum miliknya bernama Law Firm Bob Hasan & Partners untuk mengintervensi proses penyidikan di kepolisian,” ujar M. Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 9 Desember 2025.

Jin Hwan Cho datang ke MKD pada Selasa siang. Surat pengaduan terhadap Bob Hasan diterima Kepala Subbagian Sekretariat MKD Nur Miftahulyanah dan Sekretariat Cahyo Bagaskara pada hari yang sama.

Imron mengatakan, Bob Hasan sebagai anggota aktif DPR RI diduga telah mengintervensi pemeriksaan perkara di kepolisian atas kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho terhadap Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo. Kasus yang dilaporkan Jin Hwan Cho sudah masuk tahap penyidikan di Polres Kab. Bogor.
Imron menduga, Bob Hasan telah melanggar Pasal 6 ayat (4) Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI yang berbunyi.

“anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak family, dan golongan.” katanya.

“UU No. 17 Tahun 2014 tentang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, melarang anggota DPR aktif melakukan pekerjaan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, dimana dengan statusnya sebagai anggota DPR Komisi III di bidang Hukum, sangat berkaitan eratnya usahanya di bidang hukum.” timpalnya lagi.