Jika ada angggapan bahwa Bob Hasan hanya mendirikan kantor hukum dan tidak berpraktek sehingga tidak melanggar hukum dan kode etik, jelas anggapan ini keliru.

“Dengan mencantumkan Kop Surat dengan nama Teradu maka jelas itu memberikan tekanan bagi instansi-instansi. Teradu adalah masih anggota aktif Komisi III DPR RI, yang mana bisa menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” ujar Imron.

Pengaduan terhadap Bob Hasan berawal dari dugaan intervensi ke Aparat penegak hukum melalui kantor hukum miliknya bernama Bob Hasan & Partners atas laporan polisi Jin Hwan Cho terhadap dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Penyerobotan tanah, penguasaan tanah dan bangunan secara tanpa hak oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo.

Mereka tidak melakukan pembayaran sewa sebagaimana mestinya, malah justru membangun narasi seolah-olah Jin Hwan Cho bukanlah pihak pemilik sah lahan dan bangunan seluas 2,6 hektare tersebut. Lahan dan bangunan yang seharusnya dikembalikan kepada Jin Hwan Cho, kini dijadikan tempat SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur proyek makan bergizi gratis (MBG) oleh Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo. Bahkan saat ini turut berdiri Kantor partai politik dan Ormas.
Singkat cerita, Jin Hwan melaporkan Fernando Iskandar dan Josiandy Wibowo ke Polres Kab Bogor.

“Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Imron.

Fernando iskandar dan Josiandy Wibowo menggunakan jasa sejumlah pengacara dari kantor hukum Bob Hasan dan Partners.

Dalam surat berkop kantor hukum Bob Hasan & Partners yang ditandatangani sejumlah pengacara antara lain Hamdani, Tri Aji Kurniawan, Hisar Rumahorbo tertanggal 17 Oktober 2025, mereka mengadukan ketidakprofesionalan penyidik pada Polda Jawa Barat. Mereka mendalilkan kasus tersebut adalah sengketa perdata, padahal hubungan keperdataan perjanjian sewa-menyewa sudah batal dengan sendirinya berdasarkan pasal perjanjian dan mereka harus meninggalkan obyek sewa.

Di sisi lain, Klien pada Kantor Hukum Bob Hasan & Partners, yakni Fernando Iskandar telah berstatus pailit. Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No157/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.pst. Meski berstatus pailit Fernando Iskandar terlibat dalam penggalangan dana masyarakat di laman Danamart yang telah terkumpul sebanyak lebih dari Rp5,2 miliar. Hal ini berpotensi menyebabkan kerugian Masyarakat karena aktivitas pengumpulan dana untuk di investasikan ke proyek SPPG yang dikelola oleh seseorang Terpailit.