TEROPONGISTANA.COM – Untuk menjaga penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023, khususnya untuk sekolah-sekolah negeri baik SMA/Aliyah/sederajat, SMP/Tsanawiyah/sederajat, dan SD/Ibtidaiya/sederajat, agar sungguh-sungguh merefleksikan nilai objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyerukan kepada seluruh pihak agar bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan PPDB.

“Tidak akan ada harga dan artinya Permendikbud, Pergub, Peraturan Kepala Dinas mengenai juklak/juknis PPDB jika para pihak, mulai dari penyelenggara (Dinas serta satuan Pendidikan/sekolah terkait), pimpinan lembaga—baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif—baik vertikal maupun daerah, aparat penegak hukum, penggerak dan penggiat organisasi masyarakat, serta media massa, tidak memiliki komitmen untuk bersama-sama menjaga dan mengawal PPDB agar terbebas dari intervensi, intimidasi, atau upaya-upaya lain yang dapat merusak kemurnian PPDB itu sendiri,” Ujarnya.

Dedy mengingatkan, seruan ini pada dasarnya selalu digaungkan Ombudsman setiap tahun pada pelaksanaan PPDB. Sebab, dari hasil pengawasan dan temuan Ombudsman, selain permasalahan pada sistem PPDB yang antara lain mencakup aplikasi, server, jaringan, dan lain sebagainya, ataupun kelemahan pada desain regulasi, dukungan anggaran, peningkatan kompetensi SDM yang minim, mekanisme layanan dan tindak lanjut laporan/pengaduan yang lemah, serta persiapan yang kurang memadai dan seterusnya, permasalahan yang kerap menjadi hantu yang merusak PPDB adalah adanya intervensi, intimidasi, pungli, suap/gratifikasi kepada para penyelenggara PPDB.

Baca juga : Ombudsman Banten Pantau Arus Mudik 2022

Daya Tampung Diabaikan
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, pada kesempatan yang sama mengemukakan, salah satu temuan Ombudsman Banten atas penyelenggaraan PPDB tahun lalu, khususnya pada PPDB tingkat SMA/SMK/SKh, adalah pelanggaran terhadap ketentuan daya tampung atau kapasitas (kuota) siswa yang diterima oleh sekolah.

“Untuk diingat bersama, daya tampung ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat, dalam hal ini misalnya PPDB SMA/SMK/SKh ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, untuk memastikan bahwa sekolah dapat memenuhi SPM (standar pelayanan minimal) jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) atau kelas yang dimiliki oleh sekolah sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendidikan”Urai Zainal seraya menyampaikan bahwa norma yang sama juga dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan di tiap Kabupaten/Kota.